SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zenuidin terus menjadi sorotan. Kuasa hukum tersangka Aipda Robig, Herry Darman, menyatakan bahwa pihaknya tak melakukan rekayasa dalam kasus tersebut.
“Tidak ada rekayasa dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Herry, Kamis, 26 Desember 2024.
Menurut pengakuan Aipda Robig kepada kuasa hukumnya itu, penembakan tersebut ia lakukan untuk mencegah jatuhnya korban.
“Tersangka melihat aksi kejar-kejaran sepeda motor, di mana salah satu pengendara membawa senjata tajam,” imbuh Herry.
Situasi itu memicu tersangka, yang bertugas di Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, mengambil langkah tegas dengan melepaskan tembakan.
Penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 dini hari, ketika tersangka menduga adanya aksi begal yang dapat membahayakan masyarakat.
Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir. Menurut Herry, Aipda Robig bakal didampingi oleh tujuh kuasa hukum dalam menghadapi persidangan lanjutan.
“Kami akan mendampingi tersangka secara maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta,” tegas Herry.
Pemeriksaan telah berlangsung terhadap 17 saksi di Mapolrestabes Semarang dan 30 saksi lainnya di Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Polda Jateng Serahkan Berkas Perkara Aipda Robig ke Jaksa Penuntut Umum: Rekonstruksi Tunggu Hasil
Tersangka saat ini berada di sel tahanan khusus di Polda Jawa Tengah. Meski begitu, kuasa hukum menegaskan langkah ini tidak mengurangi upaya untuk mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini sendiri menimbulkan perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota kepolisian.
“Kami berharap proses hukum ini bisa transparan dan adil bagi semua pihak,” imbuhnya.
Publik juga berharap pengadilan dapat mengungkap fakta secara jelas dan memberikan keputusan berdasarkan bukti yang ada.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kebenaran di balik tindakan yang Aipa Robig lakukan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





