Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video BKD Jateng Siap Sanksi ASN yang Mangkir Usai Libur Nataru

×

Video BKD Jateng Siap Sanksi ASN yang Mangkir Usai Libur Nataru

Sebarkan artikel ini

BKD Jateng akan menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang mangkir masuk kerja usai libur Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut menjadi bagian dari penerapan disiplin.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer dan Non ASN 2025, BKD Jateng Hanya Rekrut 4.446 CPNS, Lainnya jadi Paruh Waktu

BKD Jateng menegaskan, jatah cuti dari pemerintah bagi para ASN sudah cukup banyak. Jumlahnya mencapai cuti tahunan 12 hari, dan cuti sakit lebih dari 14 hari. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan