BKD Jateng akan menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang mangkir masuk kerja usai libur Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut menjadi bagian dari penerapan disiplin.
BKD Jateng menegaskan, jatah cuti dari pemerintah bagi para ASN sudah cukup banyak. Jumlahnya mencapai cuti tahunan 12 hari, dan cuti sakit lebih dari 14 hari. (*)