BOYOLALI, beritajateng.tv – Tersangka kasus penganiayaan bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali kini bertambah lagi. Kejari Boyolali telah menerima empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.
Dalam SPDP tersebut, tertera bahwa Kejari menerima enam tersangka. SPDS kedua dengan dua tersangka.
Berikutnya, SPDP ketiga dengan lima tersangka, dan SPDP keempat dengan satu tersangka.
Dengan demikian, tersangka perempuan dalam kasus ini ada enam orang. Kemudian delapan tersangka laki-laki.
BACA JUGA: Penganiayaan Bocah Boyolali Ramai-ramai Gegara Tuduhan Curi Daleman, Polisi Tangkap 8 Orang
SPDP pertama terdiri atas tersangka Agus Bambang, Syuhada, Malik, Mundiri, Faris dan Riko.
SPDP kedua dengan tersangka Wartono dan Tedi Prasetyanto. Dalam surat ketiga berisi tersangka Siti Zulaikah, Tri Wartiningsih, Omi Martini, Tumiyatun dan Sri Wiijayanti.