BOYOLALI, beritajateng.tv – Tersangka kasus penganiayaan bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali kini bertambah lagi. Kejari Boyolali telah menerima empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.
Dalam SPDP tersebut, tertera bahwa Kejari menerima enam tersangka. SPDS kedua dengan dua tersangka.
Berikutnya, SPDP ketiga dengan lima tersangka, dan SPDP keempat dengan satu tersangka.
Dengan demikian, tersangka perempuan dalam kasus ini ada enam orang. Kemudian delapan tersangka laki-laki.
BACA JUGA: Penganiayaan Bocah Boyolali Ramai-ramai Gegara Tuduhan Curi Daleman, Polisi Tangkap 8 Orang
SPDP pertama terdiri atas tersangka Agus Bambang, Syuhada, Malik, Mundiri, Faris dan Riko.
SPDP kedua dengan tersangka Wartono dan Tedi Prasetyanto. Dalam surat ketiga berisi tersangka Siti Zulaikah, Tri Wartiningsih, Omi Martini, Tumiyatun dan Sri Wiijayanti.
Tersangka perempuan penganiayaan bocah di Boyolali bertambah
“SPDP terakhir yang saya terima atas nama Rohayani,” kata Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti, Senin 30 Desember 2024.
“Kejaksaan Negeri Boyolali telah menerima SPDP sebanyak empat SPDP. Di mana dibagi menjadi SPDP pertama terdiri dari enam tersangka, SPDP kedua kita terima dengan dua tersangka, SPDP ketiga kita terima sebanyak lima tersangka, dan SPDP terakhir (ke empat) kita menerima satu tersangka. Sesuai dengan peranan masing-masing (tersangka),” kata Tri.
BACA JUGA: Buntut Kasus Penganiayaan, Dua Oknum Suporter Persijap Terancam 5,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, KM, anak berusia 12 tahun menjadi korban penganiayaan belasan orang. Adapun penganiayaan yang berlangsung di depan ayahnya itu terjadi karena korban dituduh mencuri celana dalam.
Dalam kasus yang terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali itu, Polres Boyolali telah menetapkan belasan orang tersangka. (*)





