Jateng

Punya Koleksi Kendaraan? Ajukan Penghapusan Regident Agar Pajaknya Tak Ditagih, Begini Syaratnya

×

Punya Koleksi Kendaraan? Ajukan Penghapusan Regident Agar Pajaknya Tak Ditagih, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
bapenda
Kepala Bidang (Kabid) PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, saat menyampaikan materi dalam acara Temu Media dan Bapenda Jawa Tengah di Mukti Café, Kota Semarang, Kamis 2 Januari 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk mengajukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor (regident) dan obyek pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang tak lagi dioperasionalkan.

Hal itu terungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Danang Wicaksono, saat beritajateng.tv jumpai di Mukti Café, Kota Semarang, Kamis 2 Januari 2024 sore.

Adapun penghapusan regident dan obyek pajak kendaraan bermotor itu, kata Danang, berlaku untuk warga yang memiliki kendaraan namun tak akan dioperasionalkan lagi. Misalnya saja koleksi mobil antik dan sebagainya.

Danang menjelaskan, penghapusan regident itu bisa dilakukan di masing-masing Samsat. Tujuannya, agar tagihan pajak tak memberatkan pemilik kendaraan tersebut.

“Bagi warga yang punya kendaraan tetapi tidak mau dioperasionalkan, misalnya mau dikoleksi, hanya jadi tampilan yang ada di koleksinya, silahkan datang ke masing-masing samsat untuk mengajukan penghapusan regident, sehingga tidak lagi ditagih pajaknya,” jelas Danang.

BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku per 2025, Bapenda Jawa Tengah Pastikan Nominal Tak Naik

Namun, Danang menegaskan penghapusan regident tersebut hanya untuk kendaraan yang tak lagi di operasikan di jalan raya.

“Tapi kendaraan tidak bisa dioperasikan lagi di jalan raya, jadi memang ada mekanismenya di mana masyarakat bisa mengajukan supaya tidak jadi beban tagihan. Misal ada yang punya 100 kendaraan antik, ya gak mungkin di pakai semuanya,” sambung Danang.

Oleh sebabnya, Bapenda Jawa Tengah mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk mengajukan penghapusan regident jika di anggap tagihan pajaknya membebani secara finansial. Hal itu, kata Danang, termuat dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan