SEMARANG, beritajateng.tv – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) melalui Koordinator Nasional, Saparuddin, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu terkait penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024. Sidang awal atas perkara tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, atas pimpinan Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi lainnya.
Dalam perkara bernomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PPI menyebutkan pasangan calon nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, meraih 486.423 suara, sementara pasangan calon nomor 02, Sukawijaya alias Yoyok Sukawi–Joko Santoso, mengantongi 363.331 suara.
Namun, PPI menilai terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan dalam proses pemungutan suara sehingga mencederai asas keadilan.
BACA JUGA: Daftar 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
“Bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan telah mengeluarkan rekomendasi tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, yang berdasarkan pada temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara,” ujar Saparuddin dalam sidang.