Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Digelar Besok, Terkait Status Tersangka dari KPK

×

Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Digelar Besok, Terkait Status Tersangka dari KPK

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, bakal berlangsung besok Selasa, 14 Januari 2025 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda ini Hakim Jan Oktavianus umumkan setelah menerima dokumen kesimpulan dari Mbak Ita sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

“Setelah kedua belah pihak [Mbak Ita dan KPK] menyerahkan kesimpulan, sidang akan berlanjut dengan putusan,” kata Hakim Jan, Senin, 13 Januari 2025.

BACA JUGA: Iswar Aminuddin Akui KPK Periksa Atas Kapasitasnya Sebagai Ketua TAPD

Hakim menambahkan, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 14.00 WIB, setelah jam istirahat selesai. Hakim memastikan persiapan dokumen untuk putusan hampir selesai dan akan siap pihaknya bacakan sesuai jadwal.

“Besok siang kita mulai jam 14.00,” tambahnya.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Namun, baik Mbak Ita maupun KPK hanya menyerahkan dokumen kesimpulan tanpa membacakannya di ruang sidang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan