SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, yang menyatakan diri sebagai karyawan PT Bitratex Industries, membantah kabar soal tidak adanya PHK di grup PT Sritex.
Nanang menyebut, pernyataan tidak ada PHK di grup perusahaan Sritex itu gencar pemerintah maupun PT Sritex itu sendiri sampaikan selaku debitor pailit.
“Yang mana [grup perusahaan] PT Sritex tidak ada PHK, itu tidak benar, itu berita bohong,” ungkap Nanang dalam jumpa pers yang berlangsung di AllStay Hotel, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025 malam.
Pihaknya mengaku PT Bitratex telah melakukan PHK bertahap sejak tahun 2021. Kata Danang, PT Sritex telah mengakuisisi PT Bitratex sejak 2018 dan manajemennya berjalan 100 persen di bawah PT Sritex pada 2019.
“Sejak tahun 2021, karyawan PT Bitratex jumlahnya 2.500, secara bertahap sejak 2021 itu PHK terus terjadi setiap tahun. Hingga pada tahun 2024, sebelum pailit pada 21 Oktober 2024, karyawannya tinggal 1.166,” akunya.
Tak hanya di PT Bitratex, Nanang mengklaim PHK juga terjadi di PT Sinar Pantja Djaya, PT Primayudha, dan PT Sritex itu sendiri.
Lebih lanjut, Nanang mengungkap beberapa karyawan grup PT Sritex telah pihak perusahaan rumahkan sejak 2022, baik itu PT Bitratex, PT Sinar Pantja Djaya, PT Primayudha, dan PT Sritex.
Saat pihak perusahaan rumahkan, kata Nanang, karyawan masih mendapatkan kebijakan uang tunggu sebesar 25 persen. Namun, sejak September 2024, karyawan yang dirumahkan itu tak lagi mendapat uang tunggu.
“Berita yang menyebutkan karyawan yang perusahaan rumahkan dapat uang tunggu 25 persen itu sebelum September 2024 benar. Tapi sejak September 2024 sebelum pailit, sudah gak ada uang tunggu,” tegas Nanang.
Nanang pun mengungkap ada beda keinginan antara manajemen PT Sritex dan pegawai, khususnya PT Bitratex.
Tolak going concern, Nanang sebut PT Sritex pangkas kesejahteraan karyawan Bitratex
Selaku perwakilan PT Bitratex, Nanang tak menghendaki adanya going concern. Bahkan, Nanang mengaku karyawan PT Bitratex ingin mendapat PHK saja.