Jateng

Diskumperindag Kabupaten Semarang Soal Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Tunggu Ketentuan Pertamina

×

Diskumperindag Kabupaten Semarang Soal Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Tunggu Ketentuan Pertamina

Sebarkan artikel ini
lpg 3 kg
Kepala Duskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto saat dikonfirmasi di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin 3 Februari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv — Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang masih menunggu petunjuk dari PT Pertamina terkait dengan kebijakan baru penjualan LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi.

Sehingga, pengecer tidak boleh menjual LPG 3 Kg, hingga kini belum dimulai di wilayah Kabupaten Semarang.

“Karena kami masih menunggu ketentuan dari Pertamina,” ungkap Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto saat beritajateng.tv konfirmasi di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin 3 Februari 2025.

Heru mengakui, pihaknya baru merapatkan terkait kebijakan baru tataniaga LPG 3 Kg ini. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat juga merencanakan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memangkas rantai penjualan dan pengecer. Selain itu juga untuk mengantisipasi lonjakan harga di tingkat konsumen.

Ia menambahkan, pihaknya nanti juga akan melakukan monitoring ke pangkalan di bawah agen.

“Ini untuk mengetahui selama ini jumlahnya berapa, kuotanya berapa dan penjualnya berapa, termasuk juga dengan harga untuk disampaikan kepada Pertamina,” jelasnya.

Heru juga menegaskan, adanya kebijakan baru ini dampaknya kepada masyarakat justru bagus untuk mengendalikan harga di tingkat konsumen. Kalau rantai penjualannya dari pangkalan masih ada pengecer, otomatis pengecer juga butuh operasional.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan