Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Beredar Surat Edaran ASN Jawa Tengah Dilarang Pakai LPG 3 Kilogram, Pemprov Siap Sanksi Pelanggar

×

Beredar Surat Edaran ASN Jawa Tengah Dilarang Pakai LPG 3 Kilogram, Pemprov Siap Sanksi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
ASN LPG
Surat edaran larangan ASN Jawa Tengah dilarang menggunakan LPG 3 kilogram. (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam penyaluran subsidi energi. Salah satu bentuk dukungan itu melalui aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kilogram.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 500.2.1/196 yang tertandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, tentang Larangan ASN Menggunakan Liquid Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

BACA JUGA: Sulitnya Cari Gas Elpiji 3 Kg, Pangkalan LPG di Kota Semarang Sampai Tolak 50 Pelanggan dalam Sehari

Pada SE itu tertulis, dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka ada imbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram dan wajib menggunakan LPG nonsubsidi.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran batasi ASN agar tak beli LPG 3 kg

Terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menyampaikan, adanya SE itu yakni untuk membatasi ASN agar tak membeli LPG 3 kg.

Sebab, kata Sujarwanto, sudah jelas bahwa LPG 3 kilogram ini peruntukannya bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas [penerimanya],” ungkap Sujarwanto kepada beritajateng.tv, Kamis, 6 Februari 2025 sore.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan