JAKARTA, beritajateng.tv – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menegaskan posisi hukumnya dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada persidangan 19 Februari 2025, yang seharusnya beragenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum putusan, Harmas secara tiba-tiba mencabut permohonannya.
Meskipun demikian, BUKA tetap meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dan memberikan putusan resmi. Menurut BUKA, putusan ini penting untuk kepastian hukum dan transparansi dalam dunia usaha.
BUKA berpendapat bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas sejak awal tidak memenuhi syarat hukum.
Salah satu kejanggalan dalam permohonan tersebut adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain. Padahal yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa pajak bukan kategori utang yang dapat dijadikan dasar permohonan PKPU. Selain itu, Harmas juga tidak dapat membuktikan adanya utang jatuh tempo yang di klaim terhadap BUKA.
BACA JUGA: Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Miliaran
Sebaliknya, fakta di persidangan menunjukkan bahwa BUKA justru mengalami kerugian akibat wanprestasi Harmas terkait proyek ruang perkantoran di Gedung One Belpark. Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent (LoI) yang di tandatangani pada Desember 2017, Harmas gagal menyerahkan ruang perkantoran sesuai spesifikasi yang telah di sepakati.
Akibatnya, BUKA menuntut pengembalian dana booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar yang belum Harmas kembalikan.
Kurnia Ramadhana, anggota Komite Eksekutif BUKA, menyatakan bahwa pencabutan permohonan PKPU oleh Harmas semakin menegaskan lemahnya dasar hukum permohonan tersebut.
“Sejak awal, kami melihat bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta di persidangan membuktikan tuduhan terhadap BUKA tidak berdasar. Oleh karena itu, kami tetap berharap majelis hakim memberikan putusan, meskipun permohonan telah di cabut,” ujar Kurnia, 21 Februari 2025.
BUKA menegaskan bahwa pencabutan ini tidak boleh menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, putusan majelis hakim sangat krusial agar tidak ada spekulasi di masyarakat terkait posisi hukum BUKA.
Respon (1)