Hukum & Kriminal

Sidang Eksepsi, Aipda Robig Zaenudin Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

×

Sidang Eksepsi, Aipda Robig Zaenudin Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Sebarkan artikel ini
eksepsi Robig | Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin saat mengikuti sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan, Selasa, 15 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang terjerat kasus penembakan pelajar SMK, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permintaan itu ia sampaikan dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Yakni pada Selasa, 15 April 2025.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, tim penasihat hukum Robig, Herry Darman, menyampaikan bahwa dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) susun, tidak memenuhi unsur formil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia bahkan menyebut dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Bahwa dengan tidak di uraikannya fakta peristiwa hukum yang cermat, jelas dan lengkap oleh rekan jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan,” kata penasihat hukum Robig.

“Maka berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, kami selaku penasihat hukum dari terdakwa meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak menerima surat dakwaan dan patut menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA: Robig Masih Anggota Polri dan Tetap Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng

Penasihat hukum Robig juga menilai bahwa substansi dakwaan tidak menunjukkan adanya kejelasan hubungan antara tindakan yang Robig lakukan dengan unsur-unsur pidana yang di dakwakan.

Minta dibebaskan dan tidak lanjutkan pemeriksaan

Oleh karena itu, dalam nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Mereka meminta hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sesegera mungkin.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan. Dan, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat di lanjutkan,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang terdakwa Robig akan kembali berlangsung pada Selasa, 22 April 2025 mendatang. Hal ini ia sebut setelah mendengar eksepsi dari tim penasihat hukum Robig.