SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang terjerat kasus penembakan pelajar SMK, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Permintaan itu ia sampaikan dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Yakni pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, tim penasihat hukum Robig, Herry Darman, menyampaikan bahwa dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) susun, tidak memenuhi unsur formil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia bahkan menyebut dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Bahwa dengan tidak di uraikannya fakta peristiwa hukum yang cermat, jelas dan lengkap oleh rekan jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan,” kata penasihat hukum Robig.
“Maka berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, kami selaku penasihat hukum dari terdakwa meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak menerima surat dakwaan dan patut menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” lanjutnya.
BACA JUGA: Robig Masih Anggota Polri dan Tetap Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng
Respon (1)