Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun penghapusan itu berlaku pada pembayaran PKB pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap, penghapusan pokok pajak dan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto