SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah membenarkan adanya perubahan pada program seleksi siswa baru, yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal itu menyusul Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025, yang mengubah nama PPDB menjadi SPMB. Adapun perubahan itu berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Syamsudin Isnaeni, membenarkan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026 ini akan terasa sedikit berbeda ketimbang tahun sebelumnya.
Namun, kata Syamsudin, saat ini pihaknya masih berproses untuk mematangkan segala persiapan teknis.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Pentingnya Pendidikan Lingkungan Hidup Sejak Dini
Ia mengaku masih menyusun regulasi atau petunjuk teknis SPMB. Syamsudin menekankan, pada prinsipnya jalur SPMB masih sama seperti saat PPDB, yakni ada empat jalur untuk SMA dan tiga jalur untuk SMK.
“Yang ada perubahan di SMA pada empat jalur tadi. Pertama terkait jarak, kalau tahun dulu namanya zonasi, sekarang namanya domisili,” ungkap Syamsudin saat beritajateng.tv konfirmasi pada Kamis, 3 April 2025.
Syamsudin mengatakan, sistem domisili itu serupa dengan zonasi, yakni mengacu pada jarak.