Pendidikan

PPDB SMA/SMK Berubah jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Kuota Barunya

×

PPDB SMA/SMK Berubah jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Kuota Barunya

Sebarkan artikel ini
swasta Blora | SPMB Jateng 2025 | siswa SMA
Ilustrasi siswa SMA. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah membenarkan adanya perubahan pada program seleksi siswa baru, yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hal itu menyusul Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025, yang mengubah nama PPDB menjadi SPMB. Adapun perubahan itu berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Syamsudin Isnaeni, membenarkan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026 ini akan terasa sedikit berbeda ketimbang tahun sebelumnya.

Namun, kata Syamsudin, saat ini pihaknya masih berproses untuk mematangkan segala persiapan teknis.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Pentingnya Pendidikan Lingkungan Hidup Sejak Dini

Ia mengaku masih menyusun regulasi atau petunjuk teknis SPMB. Syamsudin menekankan, pada prinsipnya jalur SPMB masih sama seperti saat PPDB, yakni ada empat jalur untuk SMA dan tiga jalur untuk SMK.

“Yang ada perubahan di SMA pada empat jalur tadi. Pertama terkait jarak, kalau tahun dulu namanya zonasi, sekarang namanya domisili,” ungkap Syamsudin saat beritajateng.tv konfirmasi pada Kamis, 3 April 2025.

Syamsudin mengatakan, sistem domisili itu serupa dengan zonasi, yakni mengacu pada jarak.

Hanya saja, tutur dia, kuotanya pada SPMB itu sebesar 30 persen.

“Jalur kedua afirmasi, isinya nanti anak miskin dan disabilitas. Termasuk nanti anak panti asuhan dan ATS (Anak Tidak Sekolah) juga kita masukkan di afirmasi. Ini 30 persen minimal,” ungkap dia.

Tak lagi bernama Jalur Perpindahan Orang Tua, begini skema Jalur Mutasi pada SPMB

Lebih lanjut, jalur yang ketiga ialah jalur mutasi. Skema itu memiliki perbedaan dengan sistem PPDB sebelumnya yang menggunakan nama jalur perpindahan orang tua.

“Syaratnya orang tuanya pindah tugas. Kalaupun swasta, berarti perusahaan yang punya cabang badan hukum dan cabang. Minimal antarkabupaten, misal Kendal ke Semarang, boleh. Ini 5 persen,” jelas Syamsudin.

Kuota Jalur Prestasi naik 10 persen dari tahun lalu