SEMARANG, beritajateng.tv – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh wajib pajak di Kabupaten Semarang (total) mencapai Rp 49 miliar, dengan subyek pajak mencapai 148.224 kendaraan bermotor.
Hal ini terungkap dari Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Much Nadib saat beritajateng.tv temui di kantor Samsat Kabupaten Semarang, Kamis, 10 April 2025.
Selain mengoptimalkan pendapatan sektor pajak, jelasnya, target ‘pemutihan’ kali ini adalah menghidupkan kendaraan bermotor yang selama ini ‘mati’ pajak.
“Kebijakan ini juga untuk melihat seberapa besar potensi asli pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Semarang,” ungkapnya kepada awak media.
Nadib juga mengakui, animo masyarakat (wajib pajak) di Kabupaten Semarang untuk memanfaatkan kebijakan ‘pemutihan’ PKB kali ini cukup tinggi.
BACA JUGA: Rekatkan Hubungan dengan Nahdlatul Ulama, PKB Jawa Tengah Laporkan Kinerja Partai ke PWNU
Pada hari pertama pembukaan, Selasa, 8 April 2025, jelasnya, tak kurang 3.000 wajib pajak telah memanfaatkan pemutihan pajak ini. Total pemasukan mencapai Rp 1,5 miliar.
Respon (1)