Jateng

Wow! Tunggakan PKB di Kabupaten Semarang Tembus Rp49 M

×

Wow! Tunggakan PKB di Kabupaten Semarang Tembus Rp49 M

Sebarkan artikel ini
pajak pkb
Suasana di dalam Samsat Online, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 10 April 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh wajib pajak di Kabupaten Semarang (total) mencapai Rp 49 miliar, dengan subyek pajak mencapai 148.224 kendaraan bermotor.

Hal ini terungkap dari Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Much Nadib saat beritajateng.tv temui di kantor Samsat Kabupaten Semarang, Kamis, 10 April 2025.

Selain mengoptimalkan pendapatan sektor pajak, jelasnya, target ‘pemutihan’ kali ini adalah menghidupkan kendaraan bermotor yang selama ini ‘mati’ pajak.

“Kebijakan ini juga untuk melihat seberapa besar potensi asli pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Semarang,” ungkapnya kepada awak media.

Nadib juga mengakui, animo masyarakat (wajib pajak) di Kabupaten Semarang untuk memanfaatkan kebijakan ‘pemutihan’ PKB kali ini cukup tinggi.

BACA JUGA: Rekatkan Hubungan dengan Nahdlatul Ulama, PKB Jawa Tengah Laporkan Kinerja Partai ke PWNU

Pada hari pertama pembukaan, Selasa, 8 April 2025, jelasnya, tak kurang 3.000 wajib pajak telah memanfaatkan pemutihan pajak ini. Total pemasukan mencapai Rp 1,5 miliar.

Pada hari kedua, jumlahnya hampir mencapai 3.000 wajib pajak namun pemasukannya Rp 1,3 miliar di tambah dengan opsen. “Untuk hari ketiga ini sementara belum kami hitung,” jelasnya.

Nadib juga menyampaikan, dengan waktu kebijakan pemutihan panak yang masih panjang, ia berharap para wajib pajak di Kabupaten Semarang bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang Pemprov Jateng targetkan akan dapat tercapai dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Semarang ini.

BACA JUGA: Rekatkan Hubungan dengan Nahdlatul Ulama, PKB Jawa Tengah Laporkan Kinerja Partai ke PWNU

Dengan begitu, kelonggaran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan ini dapat optimal untuk memaksimalkan pendapatan daerah. “Karena PAD ini juga untuk kepentingan masyarakat,” tegas Nadib. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp