SEMARANG, beritajateng.tv – Brigadir Ade Kurniawan, polisi anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah yang beroleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 10 April 2025 di Mapolda Jawa Tengah, Brigadir Ade menyampaikan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan pemecatannya.
“Pikir-pikir, Ndan,” kata Ade menjawab singkat saat hakim menanyakan apakah menerima keputusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Ade, Moh Harir, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memanfaatkan waktu tiga hari yang tersedia untuk menentukan langkah banding.
BACA JUGA: Terbukti Berzina & Hilangkan Nyawa Anak Kandung, Brigadir Ade Kurniawan Kena Pecat Tidak Hormat!
“Kami yakin bahwa yang sidang komisi kode etik putuskan ini masih bisa kami perjuangkan. Jadi klien kami tadi [menjawab] pikir-pikir dan harapannya dalam banding tersebut juga akan klien kami menangkan,” kata Harir kepada beritajateng.tv usai sidang.
Terkait alasan banding, Harir menyebut bahwa pihaknya masih melihat celah hukum yang memungkinkan untuk membela kliennya.
Respon (3)