SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta.
Pada agenda sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli hukum yang pihak Bukalapak ajukan, yakni Ivida Dewi Amrih Suci, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Ivida menyampaikan tiga poin utama yang memperkuat dalil permohonan PKPU Bukalapak terhadap Harmas. Pertama, ia menegaskan pentingnya prinsip pembuktian sederhana dalam perkara PKPU. Sebagaimana di atur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.
Ia menjelaskan bahwa jika terdapat dua atau lebih kreditor serta satu utang yang telah jatuh tempo dan belum di bayar, maka syarat pembuktian sederhana telah terpenuhi.
Kedua, Dr. Ivida membahas mekanisme pengalihan piutang (cessie) sesuai Pasal 613 KUH Perdata. Ia menekankan bahwa cessie cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada debitur tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, yang sekaligus membantah keberatan yang diajukan oleh Harmas selama ini.