SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga meringkus seorang pria warga Kota Jambi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
R (24), warga Lorong Bambu Kuning, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berhasil polisi ringkus atas bantuan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Pelaku tertangkap saat bersembunyi di sebuah Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak di Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu, 12 April 2025.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengungkapkan, tindakan kepolisian ini atas laporan NK, warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
“Langkah hukum ini pelapor tempuh karena anaknya yang masih berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan terduga pelaku R,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Selasa, 22 April 2025.
Veronica menyampaikan, peristiwa ini bermula saat terduga pelaku R mengajak korban (anak kandung NK) untuk berbuka puasa bersama pada Selasa, 25 Maret 2025.
Saat itu terduga pelaku juga mengajak beberapa anak lainnya. Namun, terduga pelaku kemudian menitipkan korban di rumah saksi S, di daerah Sidorejo Kidul.
BACA JUGA: Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2025, Empat Narapidana Rutan Salatiga Langsung Bebas
Korban baru terduga pelaku R jemput sekitar pukul 21.00 WIB. Bukannya mengantar pulang, malam itu R justru membawa korban ke Kota Semarang melalui terminal Tingkir.
“Saat itu, pelaku mengelabui korban dengan mengatakan jika ibu korban sedang berada di Kota Semarang,” ungkapnya kepada awak media.
Namun, lanjut kapolres, di Kota Semarang terduga pelaku membawa dan mendaftarkan korban ke sebuah pondok pesantren. Namun, niat ini tertolak karena persyaratannya tidak langkap.