Jateng

Tragedi Longsor Brown Canyon: Satu Tewas, Legalitas Tambang Masih Tanda Tanya

×

Tragedi Longsor Brown Canyon: Satu Tewas, Legalitas Tambang Masih Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
Tebing Tambang Galian C
Tebing tambang galian C di perbatasan Semarang-Demak longsor. (Foto: Instagram/@beritasemaranghariini)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa hari lalu, bukit galian C yang terletak di perbatasan Mranggen (Demak) – Tembalang (Kota Semarang) atau yang kerap dikenal sebagai Brown Canyon mengalami longsor. Bencana longsor itu memakan satu korban jiwa.

Atas insiden tersebut, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Boedya Dharmawan menuturkan pihaknya masih menunggu investigasi dari kepolisian. Sehingga ia belum dapat bicara banyak perihal kejadian itu.

Boedya pun hingga kini belum mengetahui dengan pasti apakah kegiatan penambangan yang dilakukan sebelum longsor terjadi legal atau ilegal.

“Itu sebenarnya siapa [yang menambang], lokasi wilayah, siapa yang melakukan, apakah dia memang kegiatan usaha tambang yang secara administratif legal formalnya sudah terpenuhi ataukah belum terpenuhi atau ilegal? Teman-teman sudah pada tahu itu ilegal apa tidak? Lokasinya saja waktu ini masih dalam proses penentuan,” tegas Boedya.

BACA JUGA: Jadi Wisata Favorit di Semarang, Begini Fakta-fakta Menarik Brown Canyon yang Mirip Amerika

Ia menyebut, Kepolisian Demak dan Kepolisian Kota Semarang bersama-sama melakukan pengecekan awal dan melakukan upaya pengamanan.

“Sudah dikasih police line di sana. Nah, saat ini tahapnya sedang dalam proses penyelidikan Kepolisian. Itu pada titik areal, ya di antaranya penentuan lokasi di wilayah kejadian,” bebernya.

Saat investigasi oleh kepolisian rampung, kata Boedya, pihaknya baru dapat memberi tahu siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

“Nah, kemudian nanti di proses penyidikan juga akan di beri tahu siapa yang bertanggung jawab, saya belum bisa ber-statement apapun. Saya harus menunggu hasil penyidikannya dari pihak kepolisian,” beber Boedya.

Boedya ungkap tak seluruhnya kegiatan penambangan memiliki izin, ada yang ilegal

Kendati begitu, Boedya tak menampik kegiatan pertambangan kerap terjadi di daerah Rowosari, Tembalang, dan Brown Canyon sejak dahulu.

“Cuma memang orang melakukan itu dinamis, ada yang dulu mereka diawali tidak memiliki izin. Kemudian ada juga yang pernah dilakukan proses-proses perizinan, kemudian juga ada fase-fase lagi,” papar dia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan