Nasional

Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampak Besar yang Ditimbulkan

×

Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampak Besar yang Ditimbulkan

Sebarkan artikel ini
pelamar CPNS PPPK CPNS SKB 2024
Ilustrasi pelamar CPNS. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Fenomena mundurnya ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah ramai menjadi sorotan publik. Bukan hanya peserta, masyarakat luas ikut mempertanyakan dampak besar di balik gelombang pengunduran diri ini.

Melansir dari BKN, mencatat, sebanyak 1.967 CPNS memilih mengundurkan diri tahun ini. Salah satu alasan utama ialah kebijakan optimalisasi, yaitu penempatan peserta pada formasi kosong di instansi tertentu.

Meski bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi, tak semua CPNS berkenan menerima posisi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa optimalisasi menjadi kunci untuk menghindari pemborosan anggaran negara. “Secara nasional, optimalisasi ini menyelamatkan 16.167 formasi. Jika tidak ada optimalisasi, lebih dari 16.000 formasi akan kosong dan itu memboroskan biaya negara,” kata Zudan, Senin 28 April 2025.

Selain merugikan negara, mundurnya CPNS juga berdampak langsung pada peserta yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi. Mereka dilarang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua tahun anggaran pengadaan.

BACA JUGA: Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil Mundur, Gaji Kecil dan Penempatan Jadi Alasannya

Gelombang pengunduran diri ini menunjukkan bahwa tantangan di dunia ASN tak hanya soal seleksi ketat, tapi juga kesiapan mental menerima penempatan dan menjalani pengabdian.

Berikut ketentuan CPNS yang mengundurkan diri, berdasarkan regulasi terbaru seperti PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan aturan teknis dari BKN:

1. Wajib Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Calon Pegawai Negeri Sipil yang ingin mundur harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

2. Mengembalikan Biaya Seleksi 

Beberapa instansi mewajibkan CPNS yang mundur untuk mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan negara. Namun, ini tergantung kebijakan masing-masing instansi.

3. Sanksi Tidak Boleh Daftar ASN Selama 2 Tahun

CPNS yang sudah ternyatakan lulus tahap akhir atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), jika mengundurkan diri, tidak diperbolehkan mendaftar di seleksi ASN (baik CPNS maupun PPPK) selama dua tahun anggaran pengadaan berikutnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan