Demak, 30/9 (BeritaJateng.tv) – ” Tidak akan naik tarif kalau tidak rugi ” itulah yang diucapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PUDAM ) Kabupaten Demak Qomarul Huda, saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif perumda air minum kabupaten Demak bersama masyarakat.
Kenaikan tarif dasar tersebut menurut Qumarul Huda sudah sesuai dengan ketentuan dari Mendagri Nomor 21 tahun 2020 perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan penetapan tarif air minum. Oleh sebab itu sebagai perusahaan BUMD sudah selayaknya menyesuaikan tarif yang akan berlaku, dimana PUDAM terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2018.
” Pendapatan dan beban biaya PUDAM
Demak dari air sungai murni yang kita proses menjadi air layak minum dan itu butuh pembiayaan yang besar, maka dari itu tarif mau tidak mau harus naik,” tutur Huda sapaan akrab direktur PDAM Demak.