SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa waktu terakhir, masalah legalitas tempat usaha wisata di Kabupaten Semarang menuai banyak sorotan, bermuara pada persoalan perizinan, salah satunya Dusun Semilir.
Mulai dari proses pembangunan Celosia 2. Wisata tersebut disebut belum mengantongi perizinan hingga legalitas Dusun The Villas di kompleks Dusun Semilir yang juga ikut dipertanyakan.
Bagi sebagian pihak, persoalan legalitas ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pariwisata di Kabupaten Semarang. Terlebih, sektor pariwisata menjadi salah satu unggulan bagi daerah ini.
Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi turut angkat bicara.
Wisnu mengaku, secara umum ia memang tidak mengetahui secara pasti ada berapa tempat usaha wisata di Kabupaten Semarang yang belum berizin atau bermasalah dengan legalitasnya.
Namun pada prinsipnya, ia menekankan kepada Pemerintah Daerah, mohon agar fungsi kontrol betul-betul mereka laksanakan dengan baik.
BACA JUGA: Rekomendasi 4 Tempat Staycation Akhir Pekan di Semarang, Nyaman Menyatu dengan Alam
Karena dengan adanya sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS), sebenarnya sangat memudahkan para pelaku usaha jika dibandingkan dengan mekanisme perizinan sebelunya.
“Namun demikian, bukan berarti mudah ini bisa diabaikan oleh pengusaha,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis 22 Mei 2025.
Wisnu juga berharap, dengan semakin mudahnya proses ini, yang juga harus di perhatikan adalah pengawasannya. Karena dengan begitu mudahnya mekanisme perizinan ini, terkadang kontrol dan pengawasannya tidak terlaksana.
Demikian halnya tempat-tempat usaha wisata yang sekarang harus menyesuaikan dengan perundang-undangan baru, juga melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Mungkin persyaratan IMB yang sekarang menjadi PBG, dalam persyaratannya juga membutuhkan penyesuaian, karena aturannya yang berbeda,” jelasnya.
Berikutnya, kata Wisnu, terkait dengan kontrol dan pengawasan, harapannya, masyarakat juga memberikan masukan kepada legislatif maupun pemerintah daerah.