SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa waktu terakhir, masalah legalitas tempat usaha wisata di Kabupaten Semarang menuai banyak sorotan, bermuara pada persoalan perizinan, salah satunya Dusun Semilir.
Mulai dari proses pembangunan Celosia 2. Wisata tersebut disebut belum mengantongi perizinan hingga legalitas Dusun The Villas di kompleks Dusun Semilir yang juga ikut dipertanyakan.
Bagi sebagian pihak, persoalan legalitas ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pariwisata di Kabupaten Semarang. Terlebih, sektor pariwisata menjadi salah satu unggulan bagi daerah ini.
Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi turut angkat bicara.
Wisnu mengaku, secara umum ia memang tidak mengetahui secara pasti ada berapa tempat usaha wisata di Kabupaten Semarang yang belum berizin atau bermasalah dengan legalitasnya.
Namun pada prinsipnya, ia menekankan kepada Pemerintah Daerah, mohon agar fungsi kontrol betul-betul mereka laksanakan dengan baik.
BACA JUGA: Rekomendasi 4 Tempat Staycation Akhir Pekan di Semarang, Nyaman Menyatu dengan Alam
Karena dengan adanya sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS), sebenarnya sangat memudahkan para pelaku usaha jika dibandingkan dengan mekanisme perizinan sebelunya.
“Namun demikian, bukan berarti mudah ini bisa diabaikan oleh pengusaha,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis 22 Mei 2025.
Wisnu juga berharap, dengan semakin mudahnya proses ini, yang juga harus di perhatikan adalah pengawasannya. Karena dengan begitu mudahnya mekanisme perizinan ini, terkadang kontrol dan pengawasannya tidak terlaksana.
Demikian halnya tempat-tempat usaha wisata yang sekarang harus menyesuaikan dengan perundang-undangan baru, juga melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Mungkin persyaratan IMB yang sekarang menjadi PBG, dalam persyaratannya juga membutuhkan penyesuaian, karena aturannya yang berbeda,” jelasnya.
Berikutnya, kata Wisnu, terkait dengan kontrol dan pengawasan, harapannya, masyarakat juga memberikan masukan kepada legislatif maupun pemerintah daerah.
“Terutama manakala di lingkungannya ada proses pembangunan tempat usaha. Seperti wisata, restoran atau bahkan perumahan yang dalam perizinannya asa yang belum di penuhi,” tegas Wisnu.
BACA JUGA: Lokasi di Pegunungan Jadi Penghambat, Masih Banyak Desa Wisata Jateng Tak Punya Akses Internet
Sementara itu, Legal & Quality Assurance (QA) Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany mengungkapkan, Dusun Semilir sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagi pihak.
Hanya saja, polemik soal perizinan tersebut lebih dahulu terpublikasi ketika proses berdiskusi dan manajemen belum mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan.
Lebih lanjut Shenita menyampaikan, Dusun Semilir hadir di tahun 2017. Serta seluruh perizinan prinsip agrowisata telah di penuhi dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hanya saja, dalam perkembangannya muncul regulasi baru seiring dengan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja. Sehingga perizinan yang sebelumnya telah terpenuhi perlu menyesuaikan lagi dengan regulasi yang baru.
Terkait dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Dusun The Villas, saat ini juga sedang berproses untuk menyesuaikan regulasi yang baru tersebut.
“Artinya, terkait dengan PKKPR tetsebut, Dusun Semilir juga berkomitmen untuk memenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya, saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Bahkan, lanjut Shenita, dalam prosesnya juga ada pengawasan serta fasilitasi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
“Kita selalu berkoordinasi aktif dengan DPMPTSP terkait dengan PKKPR The Villas. Demikian pula dengan pihak terkait lajnnya, salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.
Tambahnya, BPN juga pernah mempertanyakan Dusun Semilir sudah punya PKKPR untuk lahan seluas 12 hektare. Tetapi kenapa masih harus mengurus PKKPR lagi untuk Dusun The Villas.
“Namun, karena ini bagian dari konsekuensi atas terbitnya regulasi yang baru, maka kita pun tetap proaktif dan berupaya memenuhi sesuai amanat Undang Undang Cipta Kerja,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





