IndepthJateng

Semarang Outer Ring Road Digadang Jadi Solusi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

×

Semarang Outer Ring Road Digadang Jadi Solusi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

Sebarkan artikel ini
Semarang Outer Ring Road Digadang Jadi Solusi Kecelakaan di Tanjakan Silayur
Wakil Walikota Semarang Iswar Aminuddin meninjau jalur rawan kecelakaan di Tanjakan Silayur Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proyek strategis nasional Semarang Outer Ring Road (SORR) digadang-gadang jadi solusi mengurangi angka kecelakaan di Tanjakan Silayur Jalan Prof Hamka Semarang.

Hal ini Wakil Walikota Semarang, Iswar Aminuddin sampaikan di Balaikota Semarang, Selasa, 27 Mei 2025.

Semarang Outer Ring Road (SORR) sendiri adalah rencana pembangunan jalur lingkar untuk mengurangi kemacetan dan beban lalu lintas kendaraan berat di jalur utama.

Proyek ini awalnya rencananya sebagai jalan lingkar atau arteri, namun kini berganti skema menjadi jalur tol.

BACA JUGA: Usai Turunan Tanah Putih Semarang, Kecelakaan Truk Kembali Terjadi di Silayur Ngaliyan

“SORR memang kesiapan anggaran kita cukup besar tapi sudah masuk dalam list kementerian PUPR dalam jalan tol nantinya. Fungsinya ini kan untuk memecah kemacetan, sehingga dengan tol ini menjadi solusi yang sangat bagus bagi kendaraan arah barat ke timur yang pemerintah pusat selesaikan melalui tol,” papar Iswar.

Iswar juga menyebut jika SORR juga bisa mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur tengah kota Semarang.

“Ini bisa mengurangi kepadatan. Apalagi Prof Hamka (tanjakan Silayur) itu sebetulnya tidak ada solusi yang lain, kecuali SORR. Kalau sudah ada SORR maka kendaraan besar akan masuk kesana,” terang dia.

Iswar menjelaskan jika Semarang Outer Ring Road (SORR) masuk dalam PSN (Proyek Strategis Nasional) yang telah lama pihaknya rencanakan. Namun belum terealisasi lantaran terkendala pandemi Covid-19.

Terkait banyaknya kecelakaan di jalan Prof Hamka (tanjakan Silayur) Semarang, Iswar mengaku jika kecelakaan terjadi lantaran banyaknya kendaraan tak mematuhi rambu larangan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan