Delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga melakukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Para anggota mengaku pihak pengelola koperasi mengambil keputusan sepihak. Mereka juga tak bisa menarik uangnya.
BACA JUGA: Ngaku Dirugikan, Anggota Ajukan Gugatan Class Action via Pengadilan Salatiga