SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kabupaten Semarang telah menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025.
Namun demikian, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Semarang untuk ditindaklanjuti bersama dengan jajarannya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Partono, menyampaikan, di sektor pendapatan daerah, Banggar merekomendasikan Bupati Semarang memerintahkan inspektorat untuk mencermati dan mengawasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa.
Khususnya desa pengelola pasar tradisional yang sebelumnya pemerintah daerah kelola. Selain itu, memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam melakukan pengawasan pemerintahan di tingkat desa.
BACA JUGA: Target Pendapatan Daerah Naik Rp1,3 Triliun, DPRD Kabupaten Semarang Sahkan Perubahan KUA PPAS 2025
Terkait aset daerah, bupati juga diminta memerintahkan para camat untuk mengawal dan mengkaji pelaksanaan penyewaan aset eks bengkok oleh lurah, dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan.
Sekaligus, menginventarisir aset-aset pemerintah daerah yang berada di wilayah kecamatan masing-masing termasuk batas-batas kepemilikan tanah.
Bupati juga mesti memerintahkan para camat menginventarisir realisasi fisik yang masih rendah. Termasuk segera melaksanakan program kerja agar capaiannya sesuai dengan perencanaan.
“Dalam proses penyusunan perencanaan kerja dan penganggaran agar berjalan dengan lebih cermat dan matang guna meningkatkan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),” jelasnya.