Jateng

Tak Penuhi Syarat, ASN dan Pegawai Swasta yang Dapat BSU Wajib Kembalikan Uang Bantuan

×

Tak Penuhi Syarat, ASN dan Pegawai Swasta yang Dapat BSU Wajib Kembalikan Uang Bantuan

Sebarkan artikel ini
BSU
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta yang tak memenuhi syarat namun mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) wajib mengembalikan uang tersebut.

Adapun syarat menerima BSU ialah WNI yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan aktif hingga April 2025.

Selain itu, upah atau gaji mereka maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota jika di daerah tersebut tidak ada penetapan upah minimum.

Selanjutnya, penerima BSU tak boleh berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, ataupun anggota Polri. Syarat terakhir ialah tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU tersalurkan.

BACA JUGA: Lolos Verifikasi BSU 2025 Tapi Link Belum Aktif? Begini Cara yang Bisa Kamu Lakukan

Besaran BSU yang diterima yaitu Rp300 ribu per bulan dan penerima yang memenuhi syarat akan menerima selama dua bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap ada 2 juta lebih pekerja di Jateng yang berpotensi menerima BSU atau tergolong memenuhi syarat.

Aziz menyebut, belum ada BSU yang cair di Jateng pada tahap pertama. Hal itu Aziz ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore.

“Kita tunggu nanti prosesnya di Kementerian. Kalau sudah terkurasi, tervalidasi, sudah terkoreksi, yang sesuai dengan ketentuan itu akan dapat. Potensi di Jateng ada 2 juta lebih, tapi tahap 1 yang cair belum ada. Ini kan lagi proses di Kementerian, dapatnya selama 2 bulan masing-masing Rp300 ribu,” jelas Aziz.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan