SEMARANG, beritajateng.tv – Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 oleh BPJS Ketenagakerjaan kini menghadapi kendala di tahap selanjutnya.
Pasalnya, situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id masih belum dapat masyarakat akses dan hanya menampilkan pemberitahuan “Segera Hadir” per Selasa, 17 Juni 2025.
Meski telah menerima notifikasi kelulusan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO yang menyatakan “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU),” peserta belum bisa melanjutkan ke tahap pengecekan validasi data lebih lanjut.
Langkah selanjutnya usai lolos BSU 2025
Menurut prosedur yang berlaku, peserta yang telah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan masih harus menjalani tahap validasi data oleh Kemnaker sebelum dana BSU cair.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan melalui laman resminya, “Untuk validasi selanjutnya akan di lakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”
Namun, jangan khawatir! Jika kamu sudah ternyatakan lolos verifikasi di situs BPJS Ketenagakerjaan, artinya data kamu sudah memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Cara yang bisa kamu lakukan sambil tunggu situs aktif:
-
Pastikan Rekening Bank Aktif
Bantuan hanya bisa berposes bagi pemilik rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, atau melalui PT POS Indonesia. Oleh karena itu, pastikan rekening bank yang Anda daftarkan aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar. -
Periksa Data Pribadi
Siapkan data-data penting yang akan digunakan saat validasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email aktif, dan informasi rekening bank. -
Rutin Memantau Situs Resmi Kemnaker
Situs bsu.kemnaker.go.id mungkin akan diperbarui sewaktu-waktu. Oleh karena itu, lakukan pengecekan berkala untuk memastikan kamu tidak ketinggalan informasi terbaru.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus penerima BSU 2025 penuhi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
-
Pekerja aktif yang terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
-
Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Prioritas untuk pekerja yang belum menerima bantuan lain, seperti PKH.
-
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa datamu sudah sesuai untuk proses pencairan BSU 2025.
BACA JUGA: Lagi Ngetren di Medsos, Begini Cara Bikin Meme Italian Brainrot
Jangan lupa untuk terus memantau situs resmi Kemnaker guna memperoleh informasi terbaru terkait validasi dan pencairan dana BSU. (*)





