SEMARANG, beritajateng.tv – PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) XI Semarang jalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melalui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Inisiatif ini bertujuan memperkuat aspek legal dan tata kelola perusahaan akuntabel dan transparan dalam menjalankan operasional bisnis.
Hadir pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Edy Purwanto menegaskan pentingnya kolaborasi ini. Ini sebagai langkah strategis menjaga keberlangsungan dan integritas perusahaan pelat merah yang telah berdiri sejak 1901.
BACA JUGA: Kejutan Badai Emas Pegadaian 2025, Transaksi Digital Berhadiah Fantastis
Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam perlindungan aset dan kepastian hukum operasional Pegadaian.
“Sebagai BUMN yang mengelola kekayaan negara. Kami membutuhkan dukungan Kejaksaan dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul. Khususnya terkait perdata dan tata usaha negara. Ini bentuk nyata kami dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.
Kerja sama ini tak hanya sebatas payung hukum. Namun juga mencakup pendampingan intensif, mitigasi risiko hukum, hingga edukasi hukum bagi internal perusahaan.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik penyimpangan. Serta mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat luas.
Tak hanya fokus pada aspek legal, Edy juga memperkenalkan inisiatif transformasi Pegadaian dalam ekosistem emas nasional melalui layanan Bullion Services.
Inovasi ini menjadikan Pegadaian sebagai pelopor pengelolaan emas terintegrasi pertama di Indonesia yang telah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo.