SEMARANG, beritajateng.tv – Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera berakhir hari ini, Senin, 30 Juni 2025.
Berbeda dengan Jawa Barat yang memperpanjang programnya sampai 30 September, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi belum menetapkan kebijakan lanjutan.
“Sampai sekarang belum ada keputusan untuk melanjutkan. Terakhir, program hanya berlaku sampai Senin [30 Juni 2025],” ujar Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, beberapa waktu yang lalu.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi menjelang batas waktu. Bapenda Jateng bahkan mesti menambah jam pelayanan hingga sore hari untuk mengakomodasi lonjakan wajib pajak.
BACA JUGA: Awas! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir Akhir Juni 2025, Tahun Depan Sudah Tak Ada Lagi
Nadi menyatakan program ini terbukti sangat efektif mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Program ini berhasil mendorong banyak orang untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” katanya.
Selama program berlangsung, tercatat 1.142.867 obyek pajak terlayani. Beban tunggakan yang terhapus mencapai Rp1 triliun lebih, tepatnya Rp1.016.039.306.500.
Sementara itu, pendapatan daerah yang terkumpul dari pelaksanaan program ini menyentuh angka Rp316.368.169.900.
BACA JUGA: 872 Ribu Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Piutang Capai Rp735 Miliar
Keberhasilan ini menandakan program penghapusan tunggakan dapat menjadi strategi ampuh dalam meningkatkan kesadaran pajak.
Meski demikian, masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini hanya memiliki waktu satu hari untuk menghindari denda dan sanksi administratif.
Dengan belum adanya keputusan perpanjangan dari pihak Pemprov Jateng, masyarakat diimbau segera menyelesaikan kewajiban sebelum waktu habis.
“Manfaatkan kesempatan terakhir ini agar tidak menyesal,” pesannya. (*)