Jateng

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Serbu Samsat Semarang

×

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Serbu Samsat Semarang

Sebarkan artikel ini
pemutihan denda pajak semarang
Hari terakhir kelonggaran pemutihan denda pajak, antrean panjang wajib pajak terpantau di kantor Samsat Kabupaten Semarang, Senin, 30 Juni 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hari terakhir kelonggaran pemutihan denda pajak, antrean panjang wajib pajak terpantau di kantor Samsat Kabupaten Semarang, Senin, 30 Juni 2025.

Hampir di semua loket layanan terpantau antrean wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan terakhir pemutihan ini. Terutama di layanan cek fisik kendaraan.

Pemandangan ini terpantau sejak pagi hari hingga menjelang tengah hari. Kantor Samsat Kabupaten Semarang pun siap memberikan pelayanan sampai wajib pajak terakhir.

Kanit Regiden Satlantas Polres Semarang, Ipda Kurniawan mengakui, animo wajib pajak cukup tinggi di hari terakhir pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini.

Mereka sangat antusias agar tidak kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan kelonggaran pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah ini.

“Karena 30 Juni 2025 ini merupakan hari terakhir pembebasan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya, di kantor Samsat Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Awas! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir Akhir Juni 2025, Tahun Depan Sudah Tak Ada Lagi

Kurniawan juga mengungkapkan, terkait dengan melonjaknya pelayanan pada hari terakhir ini, Samsat Kabupaten Semarang telah melakukan berbagai antisipasi.

Seperti pembukaan jam layanan cek fisik, untuk pajak kendaraan lima tahunan, yang dilakukan lebih pagi dari jam operasional samsat atau dibuka mulai pukul 07.00 WIB.

Dengan harapan wajib pajak yang akan melakukan cek fisik kendaraan tidak terlalu padat hingga terjadi antrian yang panjang untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.

Namun demikian animo masyarakat memang sangat tinggi. Sehingga, beberapa petugas kami di Samsat Kabupaten Semarang harus bergantian.

“Sehingga semua wajib pajak yang sudah berada di kantor Samsat Kabupaten Semarang tetap bisa terlayani, di hari terakhir pemutihan denda pajak ini,” jelasnya.

Kurniawan menambahkan, pada hari terakhir ini jam pelayanan kantor Samsat Kabupaten Semarang akan dilaksanakan sampai dengan wajib pajak terakhir.

Artinya sampai malam pun tetap akan dilayani. Karena sudah ada kesepakatan dan juga petunjuk dari pimpinan dalam rangka pemutihan denda pajak ini.

Ia juga menyebutkan kebijakan pemutihan yang diberikan mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, animo wajib pajak di Kabupaten Semarang sangat tinggi, terlebih di hari terakhir.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan