SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa Hukum Eks Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri mempertanyakan kedudukan Indriyasari apakah sudah tersangka atau belum. Indriyasari (Iin) merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Agus mengulik hal tersebut lantaran dalam surat dakwaan perkara Mbak Ita jelas disebutkan bahwa Mbak Ita melakukan korupsi bersama-sama Iin selaku Kepala Bapenda.
Saat beritajateng.tv temui usai persidangan, Agus Nuruddin menyebut jika di dalam dakwaan sudah jelas bahwa di sebutkan Alwin Basri, Hevearita G.R melakukan korupsi bersama-sama dengan Indriyasari.
“Pangkal permasalahannya, Indriyasari itu belum diperiksa, sehingga kami merasa kok hebat sekali orang ini. Karena dari jawaban ini orang sudah terstruktur. Jadi saya mikirnya, kenapa sih KPK. Apakah KPK itu gak berani menetapkan dia sebagai tersangka? Apakah di belakangnya ada apa? Atau memang dilindungi Iin ini?,” tanya Agus.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang Mbak Ita
Menurut dia, jika dalam dakwaan sudah tertulis bahwa Iin bersama-sama melakukan korupsi maka harus segera ada penetapan tersangka.
“Makanya saya bilang di hadapan majelis, Equal before the law artinya semua orang berkedudukan sama di mata hukum,” imbuhnya.
Agus mempertanyakan kedudukan Iin, apakah ia diambil sumpah dalam kapasitas sebagai saksi biasa atau sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota adalah istilah untuk seorang saksi yang notabene merupakan terdakwa.
“Dari awal saya mikir. Iin ini kan saksi mahkota. Biasanya saksi mahkota ya terakhir, setelah saksi saksi mata baru saksi mahkota. Tapi kali ini saksi mahkota di taruh di depan. Ada apa ini? Ada something kah, teknik dari penyelidikan KPK ini. Kita kan gak mau KPK ini menjadi sesuatu yang bisa di order oleh orang lain,” tutur dia.
Hal ini lantaran, lanjut Agus, pada tahun 2022 saat penyelidikan KPK merupakan tahun-tahun politik.
“Makanya kita sangat menghargai penyidik KPK, jangan sampai lembaga KPK ini ditengarai, pilih pilih, pilih kasih dalam penegakan hukumnya,” tuturnya.
Ia menyebut jika Iin jelas-jelas terlibat, hal ini pun terlihat dalam dakwaan dan terungkap dalam fakta persidangan.
“Desakannya, saya minta segera menetapkan iin ini sebagai tersangka. Tidak boleh pilih kasih. Ya ini, kalau tidak pilih kasih ya segera tetapkan saja. Segera di sidik. Jangan ada hak istimewa, kan sama-sama warga negara Indonesia,” kata dia.
Terlebih, kliennya pun sudah kooperatif mengakui meskipun tanpa bukti, bahkan mengembalikan uang yang Iin setorkan.
“Kalau klien kita kan sudah mengakui, walau tanpa bukti juga sudah kita akui, dan sudah kita kembalikan,” papar dia.