SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah akta badan hukum koperasi beres dan pengurus terbentuk, desa/kelurahan di Kabupaten Semarang mesti segera menyiapkan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Untuk menyiapkan kantor KDMP ini tidak perlu mendirikan atau membangun gedung baru. Namun, bisa dengan menggunakan aset-aset milik desa yang masih berfungsi.
Terkait hal itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan saat ini ada beberapa koperasi yang sudah memiliki tempat maupun sedang persiapan. Misalnya seperti sekolah yang sudah di-regrouping.
Ia menyebut lahan sekolah tersebut merupakan aset desa, bangunannya milik pemerintah daerah, sehingga bisa desa gunakan sebagai kantor KDMP.
“Termasuk sejumlah aset desa lainnya yang masih layak dan memungkinkan untuk digunakan sebagai kantor KDMP,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 1 Juli 2025.
Khusus kelurahan yang langsung berada di bawah Pemkab Semarang, lanjut Ngesti, bila dalam penyiapan tempat masih terkendala, nanti akan ada diskusi bersama guna mencari solusi.
Sehingga, ia berharap setiap desa/kelurahan di Kabupaten Semarang secepatnya sudah mempunyai keputusan dalam menyiapkan tempat untuk kantor KDMP.
Sedangkan terkait permodalan KDMP, Ngesti menyebut Pemkab Semarang memang tidak menyiapkan bantuan modal dalam bentuk anggaran.
Sebab, sumber permodalan di KDMP, sesuai regulasi, berasal dari iuran wajib anggota koperasi. Nantinya juga ada kredit dengan bunga lunak dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Akan tetapi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Perdagangan Kabupaten Semarang nanti memiliki anggaran untuk pembinaan KDMP ini.
“Dengan pembinaan ini, harapannya nanti kegiatan usaha maupun kegiatan KDMP akan sesuai dengan tata kelola serta regulasi perkoperasian yang ada,” tandas Bupati Semarang.