Jateng

Ketua DPRD Jateng Hormati Gugatan Terkait Kondisi Lingkungan Sekitar PLTU Jepara

×

Ketua DPRD Jateng Hormati Gugatan Terkait Kondisi Lingkungan Sekitar PLTU Jepara

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jateng mendukung segala upaya pelestarian lingkungan hidup (LH). Dukungan itu dapat terlihat dari kehadiran Dewan dalam sejumlah kegiatan terkait lingkungan hidup.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, dalam urusan legislasi, DPRD telah menyusun beberapa aturan soal lingkungan hidup. Beberapa di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Meski begitu, baru-baru ini muncul gugatan dari Masnuah dkk mengenai perda tersebut. Hal itu terkait kondisi lingkungan hidup di sekitar PLTU Jepara.

Isi gugatan di antaranya, menetapkan baku mutu air limbah bagi dan/untuk kegiatan pembangkit termal dengan ketentuan yang lebih ketat dari pada baku mutu yang tertuang dalam Permen LH Nomor 8 Tahun 2009. Namun tidak terbatas pada penetapan kadar maksimum temperatur air bahang 31,5 derajat celcius.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)

Kedua, memberi kewajiban kepada pelaku usaha pembangkit termal untuk memberikan laporan 6 bulanan yang memuat laporan suhu buang air bahang, limbah air ke laut dan ekosistem laut secara terbuka dan dapat terakses melalui website pemerintah.

BACA JUGA: Kritik Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Adi Prayitno: Apa Kabar Nasib Kepala Daerah dan DPRD?

Ketiga, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan mutu dan mempublikasikanya kepada publik dengan tujuan untuk mengetahui kualitas air laut dan kerusakan ekosistem laut, yang dilaksanakan paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun untuk pemantauan kualitas air laut, dan 1 kali dalam 1 tahun untuk kerusakan ekosistem laut.

Keempat, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut. Terakhir, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup kepada pelaku usaha pembangkit termal yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Sumanto menanggapi, dalam proses penyusunan Raperda PPLH dan RPPLH, telah terlaksana serangkaian kegiatan.

“Kegiatannya mulai dari Kajian, Penyusunan NA, Proses Pembahasan Raperda, Publik Hearing hingga Uji Publik atas Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bahkan, proses tersebut telah melalui harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jateng sebagai wakil Kementerian Hukum di daerah dan konsultasi ke Kemendagri dengan telah diberikan catatan masukan dan telah diperbaiki hingga raperda disahkan menjadi perda.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan