Jateng

Pemasukan Program Pemutihan Pajak di Blora Capai Rp16 M

×

Pemasukan Program Pemutihan Pajak di Blora Capai Rp16 M

Sebarkan artikel ini
pemutihan pajak blora
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor UPPD Samsat Blora, pada Jumat 4 Juli 2025. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi luncurkan tahun ini, membuahkan hasil luar biasa.

Dalam tiga bulan terakhir yakni April hingga Mei, Pemerintah Kabupaten Blora, memperoleh pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program tersebut sebesar 16 miliar rupiah.

Adsapun hal ini merupakan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Mannggal Satu Atap (Samsat) Blora, Aris Wibowo, menjelaskan bahwa program pemutihan ini sangat diminati oleh wajib pajak, yang berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

“Kami mencatat adanya peningkatan pemasukan yang sangat terasa. Sekarang, pemerintah kabupaten mendapatkan jatah 40 persen dari total pemasukan. Sedangkan 60 persen masuk ke pemerintah provinsi,” ujarnya, Jumat 4 Juni 2025.

BACA JUGA: Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Serbu Samsat Semarang

Terbandingkan dengan pembagian sebelumnya yang hanya 30 persen untuk kabupaten dan 70 persen untuk provinsi, kini Blora mendapatkan jatah lebih banyak.

Dalam tiga bulan pelaksanaan program pemutihan, Pemkab Blora telah mencapai lebih target. Yakni dari 50 persen dari target total pemasukan pajak kendaraan selama setahun, sebesar 30 miliar rupiah.

Pada periode April total pendapatan mencapai 4 miliar rupiah, terdiri dari Rp3,6 miliar dari PKB dan Rp398 juta dari BBN-KB.

Sedangkan Mei total pemasukan mencapai 6 miliar rupiah, terdiri dari Rp3,778 miliar dari PKB dan Rp2,222 miliar dari BBN-KB.

“Juni, total penerimaan sudah mencapai Rp6,603 miliar, dengan rincian Rp4,621 miliar dari PKB dan Rp1,982 miliar dari BBN-KB,” imbuhnya.

Aris Wibowo menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak dan memanfaatkan program pemutihan.

BACA JUGA: 872 Ribu Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Piutang Capai Rp735 Miliar

Dengan hasil yang sangat positif ini, harapannya, ke depan akan semakin banyak wajib pajak yang menyadari pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan