CILACAP, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Cilacap berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan lampu suar pada Distrik Navigasi Tanjung Intan Cilacap, Kementerian Perhubungan. Kerugian negara pada kasus ini sekitar lebih dari Rp 1,2 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Irfan Jaya mengungkapkan peran dan korupsi pengadaan 4 unit lampu SBNP Menara Suar 20 NM (Nilai kontrak Rp 2,84 M) untuk Distrik Navigasi Kelas III Tanjung Intan TA 2024.
Berikut peran dan dugaan aliran uang hasil korupsi
1. Tersangka S, selaku Penanggung Jawab Tim Teknis berperan mengatur manipulasi teknis pengadaan. S dugaan kuat menerima total fee Rp 426 juta dari vendor.
BACA JUGA: Korupsi Miliaran, 4 Tersangka Kasus Pengadaan Lampu, Kejari Tahan
2. Tersangka TW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berperan atas proses kontrak. TW dugaan kuat berkolusi menetapkan vendor tertentu.