Hukum & KriminalJateng

Rugikan Negara 1,2 M, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Distrik Navigasi

×

Rugikan Negara 1,2 M, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Distrik Navigasi

Sebarkan artikel ini
korupsi pengadaan lampu suar cilacap
Para tersangka kasus korupsi pengadaan lampu suar pada Distrik Navigasi Tanjung Intan Cilacap, Kementerian Perhubungan. (Dok)

CILACAP, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Cilacap berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan lampu suar pada Distrik Navigasi Tanjung Intan Cilacap, Kementerian Perhubungan. Kerugian negara pada kasus ini sekitar lebih dari Rp 1,2 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Irfan Jaya mengungkapkan peran dan korupsi pengadaan 4 unit lampu SBNP Menara Suar 20 NM (Nilai kontrak Rp 2,84 M) untuk Distrik Navigasi Kelas III Tanjung Intan TA 2024.

Berikut peran dan dugaan aliran uang hasil korupsi

1. Tersangka S, selaku Penanggung Jawab Tim Teknis berperan mengatur manipulasi teknis pengadaan. S dugaan kuat menerima total fee Rp 426 juta dari vendor.

BACA JUGA: Korupsi Miliaran, 4 Tersangka Kasus Pengadaan Lampu, Kejari Tahan

2. Tersangka TW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berperan atas proses kontrak. TW dugaan kuat berkolusi menetapkan vendor tertentu.

Peran pihak swasta

1. Tersangka SAW, rekanan perusahaan Lampu. SAW berperan membuat harga fiktif di e-katalog LKPP. SAW diduga memberikan fee tunai Rp 150 juta ke Tersangka S.

2. Tersangka UU, merupakan Direktur CV SK penyedia barang. UU diduga mentransfer fee Rp 276 juta ke Tersangka S.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksan, konspirasi dugaan korupsi tersebut terjadi sejak 2023.

BACA JUGA: Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang Mbak Ita

Tersangka S dan TW berkoordinasi dengan SAW untuk mengatur harga, spesifikasi, dan sistem e-katalog. CV SK (UU) disepakati sebagai vendor dengan komitmen fee 15 persen per unit.

“Dua tersangka SAW dan UUme Mark-up Harga E-Katalog, menetapkan harga lampu Rp 721 juta per unit, di e-katalog LKPP dengan komponen biaya fiktif. Estimasi sementara perhitungan kerugian negara Rp 1.288.441.675,74,” jelasnya kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025 sore. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp