Jateng

TPU Terdampak Proyek Tol Jogja-Bawen Seksi VI, Ribuan Jenazah Bakal Dipindah

×

TPU Terdampak Proyek Tol Jogja-Bawen Seksi VI, Ribuan Jenazah Bakal Dipindah

Sebarkan artikel ini
proyek tol bawen-ambarawa
Proyek pekerjaan Jalan Tol Seksi VI (Bawen- Ambarawa) di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di luar pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) lahan yang terus berproses, masih ada ‘PR’ besar dalam menuntaskan pembangunan jalan tol Jogja-Bawen, Seksi VI (Bawen-Ambarawa).

‘PR’ tersebut adalah proses pemindahan jenazah dari tempat pemakaman umum (TPU) yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut ke lokasi TPU yang baru (pengganti).

Kabid Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin mengungkapkan, ada empat TPU yang nanti harus menjalani proses pemindahan untuk pengerjaan konstruksi di Seksi VI Bawen-Ambarawa.

Menurutnya, ada empat TPU yang jumlahnya cukup besar dan nantinya harus di pindahkan. Masing-masing berada di lingkungan Ngampin dua TPU serta di lingkungan Gondoriyo dan Jambu masing-masing satu TPU.

Seperti di lingkungan Ngampin mencapai total bakal ada 1.800-an jenazah yang harus di pindahkan. Selebihnya juga ada yang 500-an jenazah dan 300-an jenazah yang harus dipindahkan.

“Mengapa masih menjadi PR besar bersama, karena sebelum pemindahan jenazah di lakukan, tanah relokasi makam juga sudah harus siap terlebih dahulu,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 1 Agustus 2025.

BACA JUGA: Proyek Tol Bawen-Ambarawa: Pemkab Semarang Terima UGK Rp121 M, Siapkan Ruang Hijau dan Sekolah Baru

Bahkan, lanjut Zaenal, selama masih menunggu proses pemindahan jenazah, jika ada warga yang meninggal dunia, maka pemakamannya di lokasi baru.

Sebab jika pemakamannya di tempat pemakaman yang lama, dan kemudian proses pemindahan jenazah berlangsung, maka ada pembongkaran makam lagi untuk proses pemindahan.

Jika tidak dimakamkan di lokasi pemakaman yang baru, dikhawatirkan baru satu atau paling lama dua bulan kemudian harus dipindahkan. “Kasihan kaku begitu, sehingga itu yang betul- betul harus kita siapkan,” tegasnya.

Zaenal juga menyampaikan, dari 14 desa/ kelurahan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang, total ada 2.348 bidang tanah dengan luas mencapai 342,8 hektare yang terkena proyek jalan tol Jogja-Bawen Seksi VI.

Dari jumlah ini, tanah yang sudah lunas UGK-nya baru mencapai 1.257 bidang. Namun untuk sisanya, sekarang sudah ada yang sudah tahap validasi, musyawarah dan juga sudah ada yang pengajuan.

Sehingga tinggal menunggu progres lebih lanjut. Karena pembebasan lahan untuk Seksi Bawen- Ambarawa ini targetnya memang harus selesai 100 persen di tahun 2026 nanti.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan