SEMARANG, beritajateng.tv – Pedagang kaki lima (PKL) dan para penjual di pinggir jalan terjaring penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, akibat berjualan bukan di tempatnya alias tidak tertib peraturan.
Petugas Satpol PP Kota Semarang gelar operasi penertiban ini seperti di Jalan Imam Bardjo sekitar Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) hingga Pekunden. Bahkan para pedagang ini mendapatkan sanksi barang-barang jualannya dan gerobak di sita sebagai barang bukti.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, penegakan peraturan dan operasi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018. Tentang penertiban dan pemberdayaan PKL, sehingga para pedagang harus patuh dan tertib.
BACA JUGA: Video Belum Berizin, Satpol PP Segel Gedung Baru Untag di Jalan Pemuda Semarang
Dengan berjualan tidak pada tempatnya, maka pedagang-pedagang terjaring telah melanggar aturan dan harus ada penertiban. Hal ini agar masyarakat tak terganggu karena menimbulkan gangguan kenyamanan di tempat umum.
“Kita tertibkan rutin sesuai dengan Perda berlaku. Jika banyak pelanggaran terjadi. Masyarakat akan tidak nyaman dan menggangu ketertiban terutama Kota Semarang yang kita selalu inginkan bersih dan tertata rapi tanpa gangguan apapun di sarana dan fasilitas umum,” tegas Marthen.
Kegiatan patroli rutin penertiban PKL akan terus digelar Satpol PP Kota Semarang. Sejumlah lokasi-lokasi tertentu akan dipantau ketat petugas Satpol PP.
Segala macam pelanggaran khususnya PKL dan warung-warung tidak miliki izin akan jadi sasaran penertiban aturan ini.