Jateng

Soal TPA Ilegal di Rowosari, Walikota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak

×

Soal TPA Ilegal di Rowosari, Walikota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak

Sebarkan artikel ini
Soal TPA Ilegal di Rowosari, Walikota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak
DLH Kota Semarang meninjau langsung lokasi TPA ilegal yang berada di perbatasan Rowosari dan Kebunbatur, Mranggen, Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng menyatakan siap berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mencari solusi permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di perbatasan Rowosari dan Kebunbatur.

TPA ilegal tersebut memang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebunbatur, Mranggen, yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon.

Agustina menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut.

BACA JUGA: Walikota Agustina Pastikan TPA Ilegal Brown Canyon Masuk Area Kabupaten Demak

Menurutnya, koordinasi antar-daerah diperlukan, dan dirinya berharap Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” kata Agustina, Rabu, 6 Agustus 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan