SEMARANG, beritajateng.tv – Muncul wacana Pemerintah RI berencana memblokir gim Roblox lantaran dianggap mengandung banyak konten kekerasan.
Sebelumnya, sejumlah menteri dan legislator menilai gim video seperti Roblox bisa merusak mental dan tingkah laku anak-anak.
Pakar Komunikasi dan Media Digital Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Paulus Angre Edvra, mengkritik wacana pemblokiran gim Roblox itu.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pemutusan akses PSE bisa dilakukan jika sifatnya mendesak.
Keadaan mendesak itu, kata Edvra, berkaitan tentang terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat maupun menganggu ketertiban umum.
Menurutnya tak adil jika alasan pemblokiran Robox mengaku pada konten yang menganggu ketertiban umum. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai langsung di Gedung Albertus Unika, Rabu, 20 Agustus 2025 sore.
“Di poin ketiga, konten yang meresahkan dan mengganggu, kan tidak jelas ya, sangat luas spektrumnya. Kalau misalnya begitu, malah cenderung akan menjadi pasal karet gitu, yang nanti tergantung siapa ahli yang akan di hadirkan ketika pembahasan itu,” ujar Edvra.
BACA JUGA: Kukuhkan 27 Anggota Paskibraka, Walikota Semarang Dorong Anak Muda Cintai Produk Lokal
Jika ahli yang dihadirkan dalam pembahasan itu bukan orang yang menggeluti bidang literasi media, Edvra sangat yakin gim Roblox cenderung akan diblokir.
“Sebenarnya saya sebagai pendidik pun itu tidak menyarankan adanya pemblokiran, entah itu media sosial atau game, karena apa? Semangat literasi media adalah penanaman kemampuan, bukan pembatasan akses,” tegas dia.
Ia pun menegaskan pembatasan akses bisa melanggar Pasal 28 UUD 1945, terutama Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Edvra sebut Roblox tak mengandung kekerasan terhadap anak, ini alasannya
Pihaknya pun turut menyoroti gim Roblox yang diklaim mengandung kekerasan. Ia menilai, gim Roblox tak mengandung kekerasan terhadap anak yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.