Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 39 Orang Disebut Rusak Mapolda Jateng: Ada Pelajar, Dapat Undangan dari Medsos

×

Polisi Tangkap 39 Orang Disebut Rusak Mapolda Jateng: Ada Pelajar, Dapat Undangan dari Medsos

Sebarkan artikel ini
327 Orang Mapolda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, usai memberikan pengarahan kepada ratusan orang yang tertangkap polisi di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu, 31 Agustus 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jawa Tengah kembali mengamankan massa yang menurut dugaan ricuh pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut sebanyak 39 orang diamankan usai disebut menyerang Mapolda Jateng.

Artanto mengatakan, mereka melempar dan merusak pos jaga sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Polisi pun mencoba membubarkan mereka, salah satunya dengan menembakkan gas air mata hingga berhasil mengamankan 39 orang pelaku.

“Petugas melakukan upaya pengusiran terhadap pelaku anarko yang memasuki Mapolda Jateng dan kami lakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan terhadap pelaku penyerangan dan perusakan di depan Mapolda, ada 39 pelaku kami tangkap dini hari. Saat ini sedang dalam proses pendalaman, pendataan, dan pemeriksaan,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di depan Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu, 31 Agustus 2025 sore.

Menurut keterangan Artanto, dari 39 orang yang polisi amankan, sebagian besar berasal dari Kota Semarang, namun ada juga yang dari luar kota. Artanto menyebut latar belakang para pelaku beragam, salah satunya ialah pelajar.

“Sebagian masih anak-anak kecil. Walaupun ada yang pelajar, ada yang dewasa juga, campuran,” jelasnya.

BACA JUGA: Jemput Anak Tak Pulang Semalaman Ketangkap Polisi, Isak Tangis Orang Tua Penuhi Mapolda Jateng

Polisi ungkap para pelaku dapat undangan demo dari media sosial

Lebih lanjut, polisi menduga mereka berkumpul karena mendapat undangan dari teman melalui media sosial. Beberapa dari mereka ada yang saling kenal, namun ada pula yang tidak saling kenal.

Artanto menuturkan, para pelaku kini masih penyidik periksa. Mereka bisa ditahan bila bukti dianggap cukup. Untuk pelaku yang tidak polisi tahan, ada pemberlakuan wajib lapor dua kali seminggu.

“Pada prinsipnya ini adalah kewenangan penyidikan terhadap para pelaku anarko ini. Apabila memang sudah tercukup bukti dan bisa penahanan, akan kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menghadirkan tim hukum dari UPTD untuk mendampingi para pelaku yang pihaknya tangkap.

“Kami sudah undang dari UPTD untuk advokasi mereka, untuk mendampingi mereka,” pungkas dia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan