Hukum & Kriminal

Terbukti Manipulasi Data Kredit Fiktif, Karyawan Adira Finance Divonis 1 Tahun Penjara

×

Terbukti Manipulasi Data Kredit Fiktif, Karyawan Adira Finance Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
kasus penipuan bank semarang
Terdakwa kasus penipuan PT Adira Dinamika Multi Finance Semarang, Eko Prasetyo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 15 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) cabang Semarang, Eko Prasetyo bin Joko Waluyo, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus manipulasi data dan pengajuan kredit fiktif.

Penjatuhan vonis ini setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 15 Oktober 2025 sore, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Prasetyo bin Joko Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi amar putusan yang majelis hakim bacakan.

Legal Regional Adira Finance Jawa Tengah, Reso Adi Setya, SH, MH, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar serta menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan integritas.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa perusahaan tegas menindak setiap pelanggaran prosedur, termasuk pemalsuan data kredit,” ujar Reso usai sidang.

BACA JUGA: Optimalisasi Aset Negara, Badan Bank Tanah Garap 16 Hektare Lahan di Jawa Tengah

Reso menjelaskan, pelaku memanipulasi data nasabah untuk pengajuan kredit motor bekas dan pencairan dana tunai. Semua data nasabah yang digunakan ternyata fiktif.

“Nilainya memang sekitar Rp18 juta dari kasus yang disampling di Semarang, namun secara total kerugian perusahaan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kami melihat bukan dari besar kecilnya nilai, tapi dari tindakan kriminalnya,” tambahnya.

Adira Finance berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan agar tetap menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme.

“Kami berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran agar seluruh karyawan bekerja dengan hati-hati, menjaga integritas, dan mematuhi aturan perusahaan,” tegas Reso.

Sementara itu, Account Reciveable Head Adira Finance Semarang, Stevanus Alpha Setya Barata, menjelaskan bahwa Eko Prasetyo melakukan aksi manipulasi data selama lebih dari satu tahun.

“Dia membuat pengajuan kredit untuk sekitar 18 unit motor bekas dan pencairan dana tunai. Setelah kami cross check ke lapangan, semua data debitur tidak ada. Nama dan NIK benar, tapi foto dan identitasnya tidak sesuai,” jelas Stevanus.

Kecurigaan terhadap pelaku muncul ketika tim menemukan lonjakan penjualan yang tidak wajar.

“Biasanya hanya 5 sampai 10 unit per bulan, tapi dia bisa sampai 30 unit. Setelah penyelidikan, ternyata semua kreditnya fiktif dan macet di lapangan,” ujarnya.

Kronologi Penipuan Karyawan Adira Finance di Semarang

Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pedurungan, Jalan Supriyadi No. 27, Semarang.

Berdasarkan keterangan pelapor, seorang karyawan bernama Eko Prasetyo dugaan kuat melakukan manipulasi data dengan membuat pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas nasabah yang tidak nyata.

BACA JUGA: Gerakan Cerdas Keuangan, Permata Bank Edukasi Siswa SDN Sumurrejo 02 via Permainan dan Tanam Pohon

Aksi itu berlangsung sejak sekitar tahun 2023. Modusnya adalah mengajukan kredit sepeda motor maupun dana tunai atas nama nasabah yang tidak pernah ada.

Akibat perbuatan tersebut, pihak Adira Finance mengalami kerugian finansial mencapai sekitar Rp18 juta dari beberapa data yang telah verifikasi dan berpotensi mencapai ratusan juta rupiah secara keseluruhan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp