Politik

Rieke Diah Pitaloka Klarifikasi Soal Penonaktifan DPR, Masihkah Dapat Tunjangan?

×

Rieke Diah Pitaloka Klarifikasi Soal Penonaktifan DPR, Masihkah Dapat Tunjangan?

Sebarkan artikel ini
denny sumargo // dpr
Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dalam podcast Denny Sumargo. (Youtube/Denny Sumargo)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan perbedaan antara penonaktifan dan pemberhentian anggota DPR.

Rieke memberikan penjelasan mengenai proses penonaktifan anggota DPR yang kerap publik salahpahami.

Dalam podcast Denny Sumargo terbaru ini, Rieke menyebutkan bahwa penonaktifan anggota DPR berbeda jauh dengan proses pemberhentian.

Ia mengungkapkan, penonaktifan bukan berarti seseorang kehilangan hak-hak atau fasilitas yang selama ini ia terima, seperti tunjangan atau fasilitas lainnya.

“Kalau ada narasi bahwa anggota DPR dinonaktifkan, apakah dia masih menerima tunjangan dan fasilitas lainnya? Itu beda dengan diberhentikan,” jelas Rieke.

BACA JUGA: DPR Hnentikan Tunjangan Anggotanya, Kabulkan Tuntutan 17+8, Begini Isinya

Lebih lanjut, ia menambahkan, penonaktifan tersebut bersifat sementara dan harus melalui proses administrasi yang panjang. Bahkan, keputusan pemberhentian harus melalui usulan partai, dan tanda tangan presiden untuk sah secara konstitusional.

Rieke juga mengingatkan, bahwa jika ada wacana untuk membubarkan DPR, hal tersebut bisa terlaksana namun harus melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD).

Dalam perubahan ketiga UUD, Pasal 17C menyebutkan bahwa DPR tidak bisa dibekukan atau dibubarkan begitu saja tanpa prosedur yang jelas.

“Semua itu balik lagi ke konstitusi. Kita tidak bisa begitu saja mengubahnya tanpa proses yang sah,” ujar Rieke.

Di kesempatan yang sama, Rieke juga menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan massa aksi 17+8 yang ia terima di Gerbang Pancasila, Senayan, Jakarta, pada Kamis 4 Agustus 2025.

Aksi yang melibatkan sejumlah influencer ini menyuarakan beberapa isu, termasuk tuntutan mengenai tunjangan pejabat dan harga kebutuhan pokok.

Rieke menambahkan, meskipun tak bisa berkomentar langsung sebagai anggota DPR dalam kapasitas pribadi, ia memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan yang masyarakat sampaikan.

“Saya mendukung pimpinan dan komisi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan ini,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan