Dokter Zara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan dan perundungan pada PPDS Anestesi Undip mendapat tuntutan 1 tahun 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Saksi Kasus PPDS Undip Zara Menangis di Sidang: Saya Ada Trauma, Capeknya Luar Biasa
Tuntutan itu jatuh kepada Zara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 10 September 2025. JPU Efrita menyebut Zara melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. (*)