Jateng

Saksi Kasus PPDS Undip Zara Menangis di Sidang: Saya Ada Trauma, Capeknya Luar Biasa

×

Saksi Kasus PPDS Undip Zara Menangis di Sidang: Saya Ada Trauma, Capeknya Luar Biasa

Sebarkan artikel ini
nakes viral
Ilustrasi nakes yang viral gegara memberikan komentar terhadap Yurizal yang menunggu di RS selama 8 jam. (Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang mendadak hening saat Zara Yupita Azra, saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, menangis di hadapan majelis hakim, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin, sidang ini menghadirkan Zara sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya: Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani. Keduanya didakwa memungut uang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta per mahasiswa serta dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus PPDS Undip Bongkar Tradisi Iuran Tanpa Aturan Resmi, Nominal Puluhan Juta

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika menggali kondisi emosional Zara selama menjalani pendidikan, perubahan ekspresi Zara terlihat jelas. Suaranya bergetar saat menjawab, lalu air mata jatuh membasahi pipinya.

“Saya ada trauma. Kondisinya jam kerja panjang, beban kerja tinggi. Jadi kalau saya seperti itu, saya lelahnya luar biasa,” ungkap Zara dengan lirih.

Zara mengaku tekanan emosional dari para senior menjadi bagian dari kesehariannya di PPDS. Menurutnya, beban psikologis itu kerap memengaruhi perilakunya.

“Capeknya luar biasa. Ditekan secara emosional. Pasti yang keluar kan enggak mungkin sesuatu yang bagus,” tambahnya.

Kasus yang menyeret Zara dan dua rekannya ini mencuat usai meninggalnya dokter dr. Aulia, yang dugaan kuat menjadi korban perundungan di lingkungan PPDS FK Undip. Tragedi itu memicu perhatian publik dan mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

BACA JUGA: Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Buku Harian dr. Aulia Risma

Baik pihak Fakultas Kedokteran Undip maupun RSUP Kariadi mengakui bahwa praktik perundungan memang terjadi selama masa pendidikan korban.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)