SEMARANG, beritajateng.tv – Publik tengah menyoroti besarnya tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2022, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp47 juta, dan setiap anggota dewan Rp32,8 juta.
Selain tunjangan rumah, seluruh pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp14,7 juta per bulan.
Aturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017. Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD yang Walikota Hendrar Prihadi kala itu sahkan.
BACA JUGA: Fantastis! Tunjangan Rumah Ketua DPRD Kota Semarang Rp60 Juta, Pemkot Siap Kaji Ulang
Perwal ini resmi di gedok pada 29 Juli 2022 dan di undangkan oleh Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin yang saat ini menjabat Wakil Walikota Semarang.
Dalam konsiderans, aturan ini hadir untuk meningkatkan kinerja serta mendukung pelaksanaan tugas DPRD. Peraturan sebelumnya juga sudah beberapa kali di ubah, terakhir melalui Perwal Nomor 50 Tahun 2021.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengakui kritik publik atas besaran tunjangan Perumahan tersebut. Menurutnya, pihak legislatif telah menggelar rapat pimpinan untuk membahas evaluasi sekaligus berkoordinasi dengan eksekutif.
“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi. Kami juga meminta kepada Pj Sekda dan Bappeda untuk melakukan kajian ulang,” ujar Pilus, sapaan akrabnya di Balaikota Semarang, Kamis, 11 September 2025.