SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasional hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp180,01 triliun atau 62,62 persen dari target Rp287,47 triliun. Berdasarkan capaian itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyaluran terbesar yaitu Rp30,48 triliun atau 16,9 persen dari total nasional dengan penerima 590.316 debitur.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyebut capaian ini membuktikan UMKM Jawa Tengah memanfaatkan fasilitas pembiayaan secara optimal.
“Hal ini juga didukung posisi peran Bank Jateng sebagai penyalur dan PT Jamkrida sebagai penjamin risiko,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Optimalisasi Penyaluran Kredit Alsintan dan KIPK di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada hari Selasa (9/9/2025).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, turut mengapresiasi capaian tersebut. Besarnya penyaluran KUR menandakan kerja keras berhasil.
BACA JUGA: Kolaborasi dengan Pemerintah, Bank Jateng Siap Akselerasi Industri Padat Karya lewat KIPK
“Alhamdulillah, penyerapan KUR di Jawa Tengah menjadi yang terbesar secara nasional. Ini berkat kerja keras bersama, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, penjamin, hingga para pelaku usaha,” ungkapnya.
Gus Yasin berharap, keberadaan KUR tidak hanya memperkuat sektor pertanian melalui Kredit Alsintan, tetapi juga menggerakkan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Program Bank Jateng Lewat KUR dan KIPK
Di sisi lain, Bank Jateng sebagai bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung sektor produktif melalui dua program utama yakni Kredit Usaha Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) dan Kredit Industri Padat Karya (KIPK).
Direktur Bisnis Dana, Jasa, dan UMKM Bank Jateng, Anna Kusumarita, menyampaikan bahwa tahun anggaran 2025, Bank Jateng memperoleh alokasi plafon awal Kredit Alsintan sebesar Rp1,875 miliar. Adanya minat yang tinggi, Bank Jateng mengajukan tambahan Rp1,2 miliar sehingga total plafon menjadi Rp3,075 miliar.